Profil ku

Jumat, 28 Januari 2011

Syeikh Al-Azhar: Ada Rencana Busuk Barat Untuk Memecah Belah Umat

KAIRO (voa-islam.com):
DR Ahmed Al-Tayeb, Syekh Al-Azhar mengingatkan adanya rencana Barat "jahat" ditujukan untuk memecah belah dunia Arab, menunjukkan apa yang sedang terjadi di Irak, Sudan, Yaman dan Maghreb.

Pernyataan ini muncul selama pertemuan Syeikh Al-Azhar pada hari Senin dengan delegasi Dewan Luar Negeri Amerika di Al-Azhar dihadiri oleh 23 tokoh terkemuka dari anggota Dewan diketuai oleh seorang Amerika Howard Cox.

Husni Mobarak Menolak Mundur Meski 30 tahun menjabat Presiden

Husni Mobarak Menolak Mundur Meski 30 tahun menjabat Presiden

Kairo (voa-islam.com)
Beginilah potret arab bahlul kroni Yahudi yang kerap menjadi duri perdamaian di Palestina, dialah Presiden Mesir Hosni Mubarak yang menolak mundur meski sejak 14 Oktober 1981 menjadi presiden Mesir.
Para aktivis menyerukan dilakukan unjuk-unjuk rasa besar-besaran setelah tiga hari protes yang diilhami demonstrasi-demonstrasi yang menggulingkan pemimpin Tunisia bulan ini,Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali pada bulan Januari ini. Unjuk rasa di seluruh negara itu menjadi aksi demonstrasi terbesar dalam tiga dasa warsa.
Desakan mundur para demonstran membuat Husni Mubarak kalap, ia memerintahkan menangkap para anggota Ichwanul Muslimin termasuk para pemimpin senior. Kantor berita AFP menyebutkan 20 anggota kelompok oposisi utama Ichwanul Muslimin telah ditahan.

Pemerintah mengeluarkan peringatan-peringatan kepada para pengunjuk rasa muda dan tidak mengizinkan Ichwanul Muslimin menggunakan protes-protes itu untuk apa yang pihak berwenang sebut sebagai "agenda tersembunyinya".

Presiden Mesir Hosni Mubarak hari Jumat memperluas jam malam yang mencakup seluruh 28 wilayah gubernuran di negara itu, demikian diumumkan televisi pemerintah pada akhir hari keempat protes.

"Setelah dekrit sebelumnya... panglima angkatan bersenjata memutuskan memperluas jam malam yang mencakup seluruh wilayah gubernuran di negara itu," kata televisi pemerintah dalam siaran tersebut.

Jam malam diberlakukan mulai pukul 18.00 waktu setempat (pukul 23.00 WIB) sampai pukul 07.00, hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Mubarak telah meminta angkatan bersenjata, dalam kerja sama dengan polisi, untuk melaksanakan keputusan tersebut, dan menjaga keamanan dan mengamankan kantor pemerintah serta harta benda masyarakat, katanya.

Sedikitnya satu tank ditempatkan di samping bangunan televisi yang menjadi kantor kementerian penerangan, sementara demonstrasi berlanjut di Mesir pada Jumat dengan tuntutan pengunduran diri Mubarak. (ant/voa-islam.com)

Google Luncurkan Arsip Holocaust, Adilkah arsipnya?

London (voa-islam) Seperti diberitakan antara, Google bekerja sama dengan museum Yad Vashem Israel, mendigitalisasi koleksi terbesar dari foto-foto dan dokumen Holocaust, untuk menandai International Holocaust Remembrance Day (hari  internasional peringatan peristiwa pembasmian kaum Yahudi oleh Nazi Jerman).

Telegraph melaporkan, mesin pencari itu bekerja dengan arsip yang berbasis di Yerusalem untuk menyusun dan menyimpan 130.0000 foto dalam awan Google. Beberapa di antaranya saat ini tersedia di situs Yad Vashem, tetapi hingga saat ini sulit untuk disusun dan ditemukan secara online.

Google juga menawarkan pembuatan indeksdan teknologi optical character recognition (OCR) untuk dokumen yang hilang. Indeks tersebut mulai  dari visa hingga testimonial dari korban selamat, untuk membantu orang lebih mudah menemukan secara online.

Yad Vashem, didirikan tahun 1950. Museum itu mengutamakan digitalisasi arsip, untuk membantu melanjutkan pendidikan komunitas global mengenai salah satu kekejaman dalam era modern ssekaligus mempermudah keluarga untuk menempatkan sejarah mereka yang hilang dan kemungkinan menemukan kerabat yang lama hilang melalui sejarah yang sama.

Gembar Gembor Holocaust, Menutupi Kebejatan Terhadap Palestina
Banyak pihak meragukan kebenaran kasus holocaust terjadap yahudi. namun anehnya ketika holocaust ini diangkat dimuka umum, terutama di Eropa, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum, misalnya saja di sepuluh negara Eropa, termasuk Perancis, Polandia, Austria, Swiss, Belgia, Romania, dan Jerman.
Di negara-negara Eropa, membongkar kebohongan Holocaust sama fatalnya dengan membongkar kebejatan Yahudi yang dipimpin pertama kali oleh Ben Gurion, yaitu tragedi terburuk sepanjang masa di dunia modern ini, Tragedi Palestina.
Banyak kalangan yakin pengingkaran holocaust atau holocaust denial adalah benar adanya, tidak pernah terjadi, dan korban sesunguhnya jauh lebih sedikit dari 6 juta orang Yahudi, seperti diklaim selama ini. Holocaust deniers lebih suka disebut Holocaust "revisionists" ini menuntut penyelidikan ulang terhadap sejarah tersebut, dengan tujuan untuk lebih memperjelas peristiwa tersebut. Namun imbasnya akan dianggap sebagai adalah anti-Semit dan/atau neo-Nazi."
Holocaust denial sangat populer dalam penentang-penentang Israel dari kaum Muslim karena memang banyak bukti yang dikeluarkan oleh ilmuwan barat sendiri yang menjelaskan kebohongan holocaust ini. Disertasi doktor Mahmoud Abbas, Presiden Palestina, meragukan bahwa kamar gas digunakan untuk membunuh orang-orang Yahudi dan mengatakan bahwa jumlah orang Yahudi yang dibunuh dalam Holocaust kurang dari 1 juta jiwa. Abbas belum pernah menyatakan pandangan ini sejak ditunjuk menjadi Perdana Menteri Palestina pada tahun 2003, dan telah membantah bahwa ia adalah seorang Holocaust denier. Pada akhir 2005, presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad menggambarkan Holocaust sebagai "mitos pembantaian orang Yahudi." [7][8]
Sebenarnya dari kalangan ilmuwan barat sendiri ada beberapa yang menyangkal adanya Holocaust, di antaranya: Pengarang Perancis Roger Garaudy, Professor Robert Maurisson, Ernst Zundel, David Irving, dll. tetapi hampir semuanya dinyatakan bersalah dan dijebloskan kedalam penjara termasuk Pada 15 Feb 2007, Ernst Zundel seorang Holocaust denier dihukum 5 tahun penjara. Seorang pengacaranya, Herbert Schaller, menghujah bahwa semua bukti tentang adanya Holocaust hanya berdasarkan pengakuan korban-korbannya saja, bukan berdasarkan fakta-fakta yang jelas. Ernst Zundel ini juga pernah ditahan pada tahun 1985, dan 1988 dalam kasus yang sama.
Semua hal di atas sangat kontras dengan slogan negara-negara barat sendiri yang menyatakan kebebasan berpendapat apalagi disertai bukti-bukti ilmiah tentang kebohongan Holocaust terutama digunakannya kamar gas oleh Nazi di Polandia, tetapi begitu menyinggung masalah yang menggugat hal ini mereka langsung memberangus habis penentang-penentangnya sehingga banyak kalangan menilai adanya lobby Yahudi yang berdiri dibelakangnya dalam mempengaruhi putusan pengadilan.
Hari peringatan Holocaust, Legalisasi Kebohongan Publik
Korban Jumlah
Yahudi 5.9 million
POW (Tahanan Perang) Uni Soviet 2–3 million
Etnis Polandia 1.8–2 million
Penganut Katolik Roma 220,000–500,000
Orang Cacat 200,000–250,000
Suku Gipsi 80,000–200,000
Homoseksual 5,000–15,000
Saksi-Saksi Yehuwa 2,500–5,000
Dengan suara bulat, didalam sidang Majelis Umum PBB pada 1 November 2005, ditetapkan bahwa tanggal 27 Januari sebagai "Hari Peringatan Korban Holocaust". 27 Januari 1945 adalah hari dimana tahanan kamp konsentrasi NAZI di Auschwitz-Birkenau dibebaskan. Bahkan sebelum PBB menetapkannya, tanggal 27 Januari telah di tetapkan sebagai Hari Peringatan Korban Holocaust oleh Kerajaan Inggris sejak tahun 2001, sebagaimana halnya di negara-negara lain, mencakup Swedia, Italia, Jerman, Finlandia, Denmark dan Estonia. Israel memperingati Yom HaShoah vea Hagvora, "Hari Hari Peringatan Holocaust dan Keberanian Bangsa Yahudi" pada pada hari ke 27 bulan Nisan, bulan Ibrani, yang biasanya jatuh pada bulan April[. Hari peringatan ini biasanya juga di peringati oleh Yahudi di luar Israel.
Jaman sekarang memang sudah terbalik, yang benar jadi salah, yang salah jadi benar.

Selasa, 25 Januari 2011

Peristiwa Perang Banjar

Saya membaca tulisan ini berulang-ulang, terharu, bangga. hanya saya tidak bisa apa –apa selain mengirim Al-fatihah buat mereka, para Syuhada. Pasti mereka masih hidup seperti yang dijanjikan Allah dalam Al-Quran. Jasad kembali ketanah, tapi Ruh mereka…..ada, melihat kita, saya sangat yakin. Tulisan ini saya kutip dari buku “Perang Banjar” Karya Haji Gusti Mayur, S.H. buku dicetak tahun1979 dengan penerbit CV.RAPI.

Peristiwa Sungai Malang.

Sejak Amuntai diduduki oleh Belanda pada bulan Februari 1860, maka sejak itu tidak henti2nya usaha rakyat mengadakan gangguan2 terhadap tentara Belanda. Pencegatan2, penembakan2, pengamokan sering terjadi. Perundingan2 rahasia diadakan untuk memukul melemahkan kedudukan Belanda. Diantaranya pernah diputuskan akan mengadakan penyerbuan dan pengamokan kedalam benteng Belanda. Pengamokan itu akan dilakukan bersama2, serentak setelah sembahyang jum’at dimesjid Amuntai. Sayang rencana ini telah tercium oleh Belanda. Ia segera bertindak melakukan pembersihan dan banyak yang jatuh korban peluru Belanda.
Pada kesempatan lain penghulu Dulatip dan Jalaludin beserta berpuluh2 orang Haji bersumpah bersama2 akan menyerbu dan mengamok benteng Belanda, menyerang Fisabilillah. Waktu dan tugas penyerbuan masing2 telah ditetapkan. Tiba2 sebelum waktu yang ditentukan Penghulu Dulatip dan Jalaludin mendapat undangan pihak Belanda. Mereka diundang dengan alasan untuk memperbincangkan masalah perbaikan Mesjid. Tetapi betapa terkejutnya kedua pemimpin itu ketika mereka hendak pulang, mereka hendak ditangkap. Mereka melakukan perlawanan dengan sengit, tetapi akhirnya ditangkap dan dibelenggu.

Ini peristiwa mengesankan ( menurtku , jangan dilewatkan ).

Salah satu peristiwa penting, adalah apa yang dilancarkan oleh seorang pemimpin barisan sabil adalah Haji Abdullah, tinggal di sungai Malang. Dibawah pimpinan beliau telah beberapa kali diadakan serangan2 terhadap patroli2 Belanda didaerah Sungai Banar dan Jarang Kuantan. Didalam suatu pertempuran pencegatan patroli Belanda, Haji Abdullah kena tembak dipahanya. Oleh anak buah Haji Abdullah, beliau diangkut pulang kekampung sungai Malang, yang letaknya tidak jauh dari Candi Agung.
Asisten Residen Van Oijen yang mengetahui hal ini, pada tanggal 15 September 1860 mengirim 3 peleton tentaranya sebanyak 60 orang ke sungai Malang. Ketiga peleton yang dikirim oleh Van Oijen itu dipimpin oleh opsir2 Belanda yang terkenal keberaniannya dan berpengalaman. Yaitu Letnan Van Emde, Letnan Verspyck dan Van der Wijck. Pemimpin utama dari pasukan Belanda ini Van Emde memang terkenal keberaniannya dan kecerdikannya ketika bertenpur diKlua, Karangan Putih, Munggu Dayor dll. Pagi2 buta ia telah memimpin pasukannya meninggalkan pusat kota Amuntai menuju Sungai Malang. Mereka tidak mempergunakan tambur dan terompet, tetapi mereka dengan sembunyi2 mengendap merayap melalui sawah2 dan belukar menuju sungai Malang. Semula anak buah Van Emde tidak mengetahui tujuan perjalanan itu, tetapi mereka dapat meraba bahwa mereka sedang dikerahkan melakukan operasi penting dan berbahaya. Mereka memang telah maklum betapa berbahanya menghadapi rakyat yang telah bertekad mati sabil menghadapi tentara penjajah.
Apabila pasukan Van Emde datang dikampung Sungai Malang disekitar jam 8 pagi, mereka disongsong oleh Haji Yusip dan Singat. Keduanya anak Haji Abdullah. Selain dari pada Haji Yusip dan Singat terdapat pula punakawan2 yang semua lengkap bersenjata tombak parang bungkul dan bahkan 2 orang diantaranya menyandang senapan.

Didalam pertemuan yang tegang, Van Emde menerangkan bahwa ia ingin bertemu Haji Abdullah. Katanya ia mendapat perintah dari Asisten Residen Van Oijen, yang mendengar bahwa Haji Abdullah sakit, ingin membantu pengobatan Haji Abdullah. Haji Abdullah hendak dibawa ke Amuntai dan di Amuntai akan tinggal dirumah regent Danu Raja, agar dokter dapat membantu mengobatinya, karena untuk dokter datang pulang balik ke kampung sungai Malang, jaraknya adalah terlalu jauh.
Anak2 Haji Abdullah tahu benar, bahwa ini hanyalah tipu muslihat dari pihak Belanda yang hendak menyergap Haji Abdullah. Ini lebih Jelas lagi bagi anak buah Haji Abdullah ketika melihat tentara Belanda itu berpencar mengepung kampung Sungai Malang, yang dipusatkan pada 3 buah rumah.
Setelah sampai didepan rumah Haji Abdullah, kelihatan Van Emde memberikan perintah kepada Letnan Verspyck mengepung disebelah kanan dan depan sedang Van der Wijck disuruh mengepung disebelah belakang dan sebelah kiri. Dikomandokan pula bahwa tidak diperkenankan seorang juapun lolos.
Melihat gelagat yang kurang baik itu, anak buah Haji Abdullah yang berada ditempat itu 19 orang dan empat orang wanita menjadi sadar bahaya mengancam. Merekapun bersiap dengan senjata masing2.
Dengan perantaraan seorang pegawai polisi, Van Emde menerangkan kepada Haji Abdullah keinginannya hendak membawa Haji Abdullah dan telah menyiapkan tanduan untuknya. Sesudah mengatakan hal itu kepada Haji Abdullah, Van Emde keluar keberanda rumah dan disini ia bertengkar dengan anak2 Haji Abdullah yang tidak menyetujui niatannya itu. Van Emde menerangkan bahwa anak2 Haji Abdullah dan Mat Natsir boleh ikut.
Pada ketika itu tampil Haji Yusip berkata menantang dengan lantang : “ baik,……boleh coba bawa !”. Sementara itu tampak Van Perspyck dan Van der Wijck merapatkan anak buahnya mengepung rumah itu.

Hening, semua diam. Tanduan dibawa kedalam oleh Van Emde dengan pedang terhunus ditangan berdiri diserambi depan bersama 15 orang tentaranya yang siap dengan senapan ditangan.Ketika tanduan yang untuk membawa Haji Abdullah dibawa kedepan dan setelah bercakap sepatah dua patah kata dengan Haji Yusip, maka Haji Abdullah mengucapkan ;” Fi Sabilillah, Subhanallah Allahu Akbar “.
Serempak kesembilan belas orang anak dan pengikut Haji Abdullah mencabut keris dan menghunus parang bungkul dan secara kilat langsung menyerang tentara Belanda yang mengepungnya, mengelilinginya. Perkelahian dahsyat terjadi. Terjadi tikam menikam, tembak menembak, parang memarang, bergulat bergumul. Pada permulaan Van Emde telah diserang dengan timpasan dikepala. Ia menangkis dengan tangan kirinya dan luka terkulai. Ia diserang lagi oleh dua orang anak buah Haji Abdullah, dan ketika itu Van Emde mendapat bantuan dari letnan Verscpyk. Verscpyk terguling bergulat dengan salah seorang Haji, dan Verscpyk dibantu oleh anak buahnya. Van Emde menderita 7 luka2 dan diantaranya 2 buah peluru menembus badannya. Terakhir Van Emde masih diserang dengan tusukan keris dan ia tersungkur bergulat dengan seorang Haji. Haji ini kemudian ditikam dengan bayonet oleh seorang serdadu.
Tidak semua ke 60 orang tentara Belanda itu turut bertempur diantaranya ada yang bersembunyi dan melarikan diri. Tetapi karena Haji Abdullah yang sakit itu dengan 19 orang pengikutnya harus menghadapi lawan yang jumlahnya lebih besar dan pihak lawan ini lengkap pula bersenjata dengan senapan dan bayonet terhunus, maka pertempuran yang memuncak ,tikam menikam dan tembak menembak itu berakhir dengan jatuh tewas sebagai Pahlawan, keduapuluh orang pihak Haji Abdullah. Bukan sampai disitu saja empat orang wanita yang tadinya dikurung dan dijaga oleh tentara Belanda, bangkit pula keluar mendobrak pintu dengan bersenjata keris dan parang. Mereka menyerang tentara yang menjaganya dan penjaga itu mati dengan berlumuran darah dengan 17 mata luka. Wanita2 itu terus menyerang dan pihak tentara Belanda yang menaruh dendam atas kematian kawan2nya, mengerubuti dan menghabisi jiwa keempat wanita srikandi yang gagah berani itu. Keempat Pahlawan itu adalah :
1. Aisyah
2. Hadijah
3. Kalimah
4. Bulan.
Demikianlah didalam pertempuran itu hancur lebur puputan fisabilillah 24 orang putera/putri Banjar. Mereka berjuang untuk menentang penjajah. Mereka juga berhasil membunuh 5 orang Belanda dan berpuluh2 orang lainnya luka berat. Diantara yang mati tewas itu terdapat pemimpin pasukan Letnan Van Emde, sedang yang terluka terdapat kepala Peleton letnan Verscpyk. Pihak Belanda sangat berkabung dengan meninggalnya Van Emde, seorang tokoh besar dikalangan “Indische legion”.
Didalam pertempuran di sungai Malang yang bersejarah ini terdapat nama-nama: Haji Abdullah, Haji Yusip, Mat Nasir dan 20 orang Pahlawan lainnya, diantaranya 4 orang Srikandi Bangsa, yang namanya semua layak gerangan untuk menghias sejarah.
oleh Pangeran Hidayatullah Al-watsiqubillah

Senin, 13 Desember 2010

Syahidin Panghulu Haji Rasyid ( Kepala-nya masih di Belanda )

Syahidin Penghulu Haji Rasyid
(lahir : 1815, kampung Telaga Itar, Kelua, Tabalong. Wafat : Banua Lawas, Tabalong 15 Desember 1861).

Penghulu Rasyid adalah salah seorang diantara sejumlah ulama Islam yang bangkit bergerak berjuang mengangkat senjata melawan penjajah Belanda dalam Perang Banjar dibawah kepemimpinan Sultan Hidayatullah Al-Watsiqubillah. Ayah dari Penghulu Haji Rasyid bernama Ma'ali adalah penduduk kampung Telaga Itar. Penghulu Haji Rasyid diperkirakan lahir sekitar tahun 1815. Pada waktu terjadi Perang Banjar dan perjuangan yang menghangat di seluruh wilayah Banua Lima tahun 1859 sampai tahun 1862, Rasyid berumur 50 tahun, sejak kecil ia mempunyai ciri-ciri kepemimpinan dan mempunyai kepribadian yang tinggi. Pengetahuan agama Islam yang dimilikinya disertai dengan amaliah yang kuat, maka Haji Rasyid dijadikan sebagai pemimpin agama dengan sebutan Penghulu, maka selanjutnya ia dikenal sebagai Penghulu Haji Rasyid.

Pasal-pasal UU Sultan Adam

Pasal demi pasal Undang Undang Sultan Adam

Perkara 1
>> Adapoen perkara jang pertama akoe soeroehkan sekalian ra’jatkoe laki-laki dan bini-bini beratikat dalal al soenat waldjoemaah dan djangan ada seorang baratikat dengan atikat ahal a’bidaah maka siapa-siapa jang tadangar orang jang beratikat lain daripada atikat soenat waldjoemaah koesoeroeh bapadah kapada hakimnja, lamoen benar salah atikatnja itoe koesoeroehkan hakim itoe menobatkan dan mengadjari atikat jang betoel lamoen anggan inja dari pada toebat bapadah hakim itu kajah diakoe .<<

Pasal ini menetapkan kepada sekalian penduduk seluruh Kerajaan Banjar agar berpegang pada itiqad Ahlussunah wal Jamaah, berdasarkan mazhab Syafei seperti yang diajarkan oleh Syekh Abu Hasan al Asy’ari dan al Maturidi. Pasal ini sebagai reaksi dari adanya berbagai aliran sufi yang mengajarkan berbagai ajaran yang bertentangan atau menyimpang dari Faham Ahlussunah wal Jamaah, seperti ajaran Wahdatul Wujud yang pernah menghebohkan Kerajaan Banjar yang dibawa oleh Syekh Abdul Hamid Abulung. Kalau ada orang yang menganut Faham yang bertentangan dengan Faham Ahlussunah wal Jamaah supaya segera dilaporkan kepada Hakim dan Hakim wajib membetulkan itiqadnya dan seandainya orang tersebut tidak mau bertobat, supaya dilaporkan kepada Sultan.

Perkara 2
>>Tiap-tiap Tatoeha kampoeng baoelah langgar soepaja didirikan mereka itoe sembahjang bardjoemaah pada tiap-tiap waktoe dengan sekalian anak boeahnja dan koesoeroeh meraka itoe membawai anak-anak boeahnja sembahjang berjoemaah dan sembahjang djoemaat pada tiap djoemaat lamoen ada njang anggan padahkan kajah diakoe.<<

Pasal ini memuat kewajiban bagi tetua kampung untuk membuat langgar (surau), tempat shalat berjamaah dan diwajibkan bagi setiap warga kampung untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Dan bagi mereka yang ingkar dilaporkan pada Sultan. Pasal ini menunjukkan bagaimana pelaksanaan hukum Islam itu dijalankan, sebab Sultan juga campur tangan dalam hal masalah warga kampung yang ingkar shalat berjamaah dan ingkar shalat hari Jumat. Perintah kesultanan untuk menjalankan shalat Jumat ini memang sejak zaman Sultan Tahmidullah II bin Sultan Tamjidillah I. Sanksi bagi mereka yang tidak Shalat itu adalah denda. Masalah denda ini cukup berat hingga pernah dipermasalahkan oleh Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dengan guru beliau Syekh Muhammad Sulaiman al-Kurdi di Madinah sewaktu beliau menuntut ilmu agama di sana. Hasil pembicaraan itu melahirkan sebuah kitab yang bernama Fatawa.

Perkara 3
>>Tiap-tiap Tetoeha kampoeng koesoeroehkan memadahi anah boeahnja dengan bermoefakat, astamiwah lagi antara berkarabat soepaja djangan djadi banjak bitjara dan pembantahan.<<

Suatu kewajiban pula bagi Tetua Kampung untuk saling menasehati khususnya keluarganya dan anak buahnya agar selalu bermufakat dan bermusyawarah supaya jangan terjadi perselisihan dan percekcokan. Sangat jelas disini Sultan menekankan prinsip musyawarah sebagai salah satu prinsip untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Perkara 4
>>Siapa-siapa jang hendak nikah kepada hakim koesoeroeh orang jang terlebih adil didalam kampoeng itoe membawanja kepada hakim sekoerangnja doea orang lamoen kadada seperti itoe djangan dinikahkan.<<

Pasal ini mengatur masalah perkawinan. Barangsiapa yang ingin nikah harus datang kepada hakim dengan membawa dua orang dari warga kampungnya yang dianggap adil. Kalau tidak ditemukan persyaratan itu maka tidak dapat dinikahkan. Kedua orang yang adil itu fungsinya menjadi saksi sesuai dengan ketentuan Hukum Islam. Dalam kesultanan Banjar terdapat jabatan yang mengatur masalah perkawinan dan juga berwenang dalam masalah pengadilan. Jabatan tersebut:
• Mufti : hakim tertinggi, pengawas pengadilan umum.
• Qadhi : pelaksana hukuman dan pengatur jalannya pengadilan agar hukum berjalan dengan wajar.
• Penghulu : hakim yang kebanyakan, mendapat cap atau piagam dari Sultan. Penghulu adalah petugas yang menjalankan pelaksanaan perkawinan menurut hukum Islam. Pada waktu itu Penghulu juga merupakan hakim pada tingkat rendah.

Perkara 5
>>Tiada koebarikan sekalian orang menikahkan perempoean dengan taklik kepada moejahab jang lain dari pada jang moejahab Sjafei maka siap jang sangat berhadjatkan bataklid pada menikahkan perempoean itoe bapadah kajah diakoe dahoeloe. <<

Pasal ini juga mengatur tentang masalah perkawinan. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa seseorang tidak boleh berlainan mazhab kecuali hanya mazhab Syafi'i. Kalau juga terjadi sebelumnya harus dilaporkan kepada Sultan. Dalam hal ini jelas bahwa mazhab Syafei adalah mazhab resmi kesultanan dan penyimpangan dari mazhab Syafi'i, berarti tidak sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan.

Perkara 6
>>Mana-mana perempoean jang hendak minta pasahkan nikahnja lawan lakinja maka hakim koesoeroeh mamariksa apa-apa ekral bini-bini itoe padahakan kajah diakoe.<<

Pasal itu masih mengatur tentang perkawinan. Pasal ini menyebutkan bahwa bagi setiap perempuan yang ingin membatalkan nikahnya dengan suaminya, maka diperintahkan agar hakim memeriksa apa ekral perempuan itu dan melaporkannya kepada Sultan.

Perkara 7
>>Tiada koeberikan moefti membari pidatoe hendak berhoekoem atau orang jang dalam tangan berhoekoem dan tiada koebariakan orang itoe maminta pitoea hakim hanja djoea mamintakan pitoeanja.<<

Mufti adalah hakim tertinggi selaku pengawas peradilan umum. Meskipun demikian dia dilarang untuk memberikan fatwa perkara atau orang yang sedang berperkara begitu pula bagi orang yang sedang berperkara dilarang meminta fatwa kepada mufti dan hanya hakim yang dibolehkan untuk meminta fatwa kepada mufti. Jadi mufti hanya bisa memberikan fatwa kalau diminta oleh hakim yang sedang memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Perkara 8
>>Siapa-siapa jang datang kepada mufti memadahkan soeroehankoe meminta pitoea, tiada koebariakan moefti memberi pitoea lamoen tiada lawan tjapkoe Sebagai kelanjutan dari pasal sebelumnya, pasal ini memperingatkan kepada mufti, bahwa mufti dilarang membawa kepada seseorang dengan meminta fatwa Sultan, kecuali dia membawa tanda-tangan Sultan dengan cap kerajaan.<<

Perkara 9
>>Siapa-siapa jang berhoekoem tiada koebariakan masoek pada radja-radja atau mantri atau pambakal atau panakawan. <<

Pasal memuat larangan bagi pejabat pemerintahan Kesultanan seperti para raja, mantri, pambakal atau panakawan untuk mencampuri urusan orang-orang yang saling berperkara. Tentang jabatan panakawan disini adalah orang-orang yang menjadi suruhan raja atau kepala-kepala dibebaskan dari segala pekerjaan negeri dan dari segala pembayaran pajak.

Perkara 10
>>Sekalian hakim lamoen soedah habis periksanja kedoea pihak perkara da’wa dan djawab dan saksi djaerah koesoeroehkan moefakat mamoetoeskan itoe lawan chalifahnja dan toean loerahnja.<<

Pasal ini memuat kewajiban bagi para hakim setelah selesai melaksanakan pemeriksaan perkara dakwaan dan jawaban serta saksi-saksi diperintahkan untuk mufakat dengan khalifah (wakil kadhi)dan lurah(setara camat). Sistem pengadilan seperti ini memberi gambaran bahwa sistem peradilan pada masa Sultan Adam mirip dengan Peradilan di negeri Anglo Saxon yang mengenal sistem Yuris.

Perkara 11
>>Lamoen soedah djadi papoetoesan itoe bawa kajah ading-ading dahoeloe mantjatjak tiap didalam papoetoesan itoe.<<

Menurut pasal ini bilamana keputusan sudah selesai harus dibawa lebih dahulu kepada ading-ading. Ading disini yaitu adik, maksudnya adik Sultan yang saat itu menjabat sebagai Mangkubumi, karena semua putusan harus dicap oleh Mangkubumi. Mangkubumi memegang wewenang sebagai pelaksana administrasi tertinggi.

Perkara 12
>>Siapa-siapa jang kalah bahoekoem maka enggan ia dari pada kalahnja itoe sarahkan kajah ading papoetoesannja itoe ading jang mengaraskannja.<<

Pasal ini menyebutkan bahwa barangsiapa yang kalah dalam berperkara dan tidak mau menerima atas kekalahannya itu, putusannya itu diserahkan pada Mangkubumi untuk mengatakannya.

Perkara 13
>>Sekalian bilal-bilal dan kaoem-kaoem ada hakim mengoeroes bitjara pahakoemen djangan ada jang enggan karena itoe perintah joea.<<

Pasal ini menjelaskan bahwa para bilal, kaum (merbot) diberi tugas oleh hakim untuk menyelesaikan masalah suatu perkara mereka tidak boleh menolak. Para bilal, kaum (merbot) pada waktu Kesultanan Banjar merupakan bagian dari aparat pelaksanaan hukum karena kedua jabatan itu dapat diminta oleh hakim untuk membantu melaksanakan keputusan Pengadilan yang bertindak atas nama Sultan.

Perkara 14
>>Kalau ada orang jang naik hoekoeman kajah hakim endada lawan soerat da’wah dan djawab tiada koebariakan hakim membitjarakannja.<<

Menurut pasal ini bilamana ada orang yang hendak berperkara kepada hakim harus dengan surat gugatan dan jawaban tertulis bila tidak demikian hakim tidak dibolehkan untuk memeriksanya. Ini merupakan ketentuan yang lebih maju didalam hukum acara bilamana dibandingkan dengan perkara di muka hakim Gubernemen Belanda yang waktu itu dibolehkan gugatan secara lisan, sedangkan disini disyaratkan dengan tertulis.

Perkara 15
>>Lamoen ada menda’wi mandjoeloeng soerat da’wi kajah hakim koesoeroeh djoeloeng menda’wi alaihi maka lamoen soerat anggan menda’wi alahi daripada mendjawab da’wi itoe pada hal sampai lima belas hari anggannja itoe koesoeroehkan hakim memoetoeskan hoekoemnya dengan woekoelnja.<<

Pasal ini menjelaskan bahwa suatu gugatan yang masuk harus diserahkan dulu kepada tergugat dan tergugat harus menjawabnya. Apabila dalam waktu 15 hari ia belum mengajukan jawaban maka Hakim diperintahkan untuk memutuskan perkaranya.

Perkara 16
>>Mana-mana segala perkara jang dahoeloe daripada zamankoe tiada koebariakan dibabak dan mana-mana segala perkara zamankoe lamoen njata salahnja adja dibabak diboejoerakan oleh hakim.<<

Pasal ini menjelaskan bahwa segala peraturan dan perundangan yang berlaku sejak dahulu sebelum Sultan Adam tetap diberlakukan sampai saat itu tidak dibenarkan untuk diubah, dan sebaliknya segala peraturan sejak zaman Sultan yang ternyata salah, bertentangan terutama dengan hukum syariat Islam hakim boleh memperbaikinya.

Perkara 17
>>Siapa-siapa jang baisi tanah pahoemaan atau doekoeh atau djenis milik lain daripada itoe jang bersanda pada waktoe ini atau handak mendjandakan jang terdjoeal atau handak mandjoeal atau tersewakan atau handak menjewakan atau jang terkadoeakan atau handak mengadoeakan atau jang terindjamkan atau handak maindjamkan datang kepada hakim bersaksi dan hakim itoe koesoeroeh baoelah soerah besar milik dan hakim soerah besar tempat segala tarich itoe soepadja digadoeh oleh Hakim-Hakim ganti berganti dan apabila taboes manaboes datang djoea kepada hakim boleh memboeang kadoeanja tarich itoe maka ampoenja milik dan orang saorang orangnja memberi kepada hakim lima doeit .<<

Pasal ini mengatur tentang masalah tanah yang selengkapnya berbunyi : siapa-siapa yang mempunyai sawah atau tanah kering atau jenis hak milik lainnya yang digadaikan atau hendak menjual disewakan atau hendak menyewakan, meminjam dengan syarat bagi hasil (mangdoeakan) harus melapor kepada Hakim dengan membawa saksi-saksi, dan hakim membuatkan surat pengesahannya dua rangkap, satu rangkap bagi pemilik asal dan satu rangkap untuk pihak kedua. Hakim harus membuat buku besar yang berisi tentang masalah-masalah seperti itu supaya dapat diketahui bagi hakim selanjutnya ganti berganti. Biaya untuk pembuatan surat menyuratnya sebesar lima duit. Disini terlihat adanya aturan yang jelas karena semua harus didaftar pada Hakim atau ada tanda pendaftaran dari hakim.
Perkara 18
Mana-mana orang jang barambangan laki-laki sebab perbantahan ataoe lainnja tiada koebariakan itoe lakinja memegang bininja hanja koesoeroeh segala berkebaikan maka hakim serta kerabat kedoea pihak koesoeroeh memadahi dan membaikkan dan apa-apa kesalahan kedoea pihak dan apabila anggan menoeroet hoekoem dan adat serta hadjat minta baikan pada hal perempoean itoe keras tiada maoe berkebaikan lagi maka padahakan kajah diakoe.
Pasal ini mengatur masalah perkawinan dan secara lengkapnya berbunyi : Siapa-siapa suami isteri sedang dalam pertengkaran dan pisah tidur (berambangan), suaminya jangan-jangan mempersulit posisi isterinya dengan cara tidak berkumpul tetapi juga tidak dicerai, dan pihak keluarganya dan hakim berkewajiban merukunkan kembali suami isteri tersebut, dan apabila keduanya tidak mau, maka masalahnya harus dilaporkan kepada Sultan untuk menyelesaikan tingkat akhir.

Perkara 19
>>Tiada koebariakan orang menjarahkan batagihan kepada radja-radja atau mantri-mantri atawa lamoen tiada soerat hakim.<<

Pasal ini mengatur hukum peradilan dan hukum acara, seseorang dilarang untuk menyerahkan penagihan piutang kepada pejabat-pejabat kerajaan tanpa ada surat perintah dari hakim. Dalam hal ini terlihat dengan jelas bahwa kerajaan Banjar tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang kalau tidak ada kerajaan tertulis tentang perintah dari hakim, hal ini berlaku untuk semua orang termasuk anak-anak raja atau para bangsawan.

Perkara 20
>>Sekalian banoea tiap-tiap tatoeha kampoeng koesoeroehkan mendjaga boelan pada tia-tiap awal boelan Ramadhan dan achirnja dan tiap-tiap boelan hadji dan awal boelan Moeloed maka siapa-siapa jang melihat boelan lekas-lekas bapadah kapada hakimnja soepaja hakimnja lekas-lekas bapadah kajah diakoe maka mana banoca jang dilaloeinja ilir itoe ikam kabari samoeanja.<<

Pasal ini diwajibkan setiap kampung untuk menjaga dan melihat bulan pada tiap-tiap awal bulan Ramadhan, akhir Ramadhan, pada tiap-tiap awal bulan Zulhijah (bulan Haji). Pada tiap-tiap awal bulan Rabiul Awwal (bulan Maulud Nabi) dan bilamana melihat sesegeralah melapor pada Hakim dan Hakim melapor pada Sultan agar dapat diumumkan keseluruh kerajaan. Pasal ini mengatur masalah yang bersangkutan dengan peribadatan khususnya ibadah puasa pada bulan Ramadhan. Dalam hal ini kerajaan Banjar memegang teguh prinsip ru’yatul hilal dalam penetapan awwal Ramadhan, Idhul Fitri dan Idhul Adha adalah dasar yang diamalkan Rasullah saw dan khulafaur Rasyidin dan yang dipegangi oleh seluruh ulama Madzahibil Arba’ah. Sedangkan dasar hisap falak untuk menetapkan tiga hal tersebut adalah dasar yang tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin serta diperselisihkan keabsahannya dikalangan para ulama.

Perkara 21
>>Tiap-tiap kampoeng kaloe ada perbantahan isi kampoengnja koesoeroehkan membitjarakan dan mamatoetkan moefakat lawan jang toeha-toeha kampoengnja lamoen tiada djoea dapat membicarakan ikam bawa kepada hakim.<<

Menurut pasal ini bilamana terjadi di sengketa didalam kampungnya maka diperintahkan untuk mendamaikan (mamatut) dengan tetuha kampung, bilaman tidak berhasil barullah dibawa kepada Hakim. Dalam masayarakat Banjar sampai sekarang masih menjadi suatu tradisi ‘mematut” yaitu mendamaikan antara kedua belah pihak yang bersengketa, seperti kasus pelanggran hukum seperti perkelahian. Jadi terdapat lembaga hukum secara tradisi dalam menyelesaikan persengketaan untuk dirukunkan kembali, sehingga tidak terjadi timbulnya perasaan dendam antara kedua belah pihak ‘Lembaga Bapatut” ini dihadiri oleh kedua belah pihak dan seluruh kerabat keluarga terdekat yang bersengketa yang dipimpin oleh tetuha kampung. Kalau tidak terdapat penyelesaian, barulah dibawa kepada hakim. Kalau ini yang terjadi maka kerukunan bermasyarkat membahayakan sebab perasaan dendam tidak terhapuskan. Pasal ini menunjukkan bahwa kerajaan Banjar menerapkan hukum Islam sesuai dengan ketentuan dalam Al Qur’an Surat al Hujarat ayat 10, yang berbunyi: “Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat selamat”.

Perkara 22
>>Sekalian orang jang berhoeboengan jang telah dihoekoemkan oleh hakim-hakim tiada koebariakan lari kepada siapa-siapa dan tiada koebariakan siapa-siapa jang mengeia-i orang jang dihoekoemkan hakim itoe mana-mana orang jang enggan dari pada perintahan ini maka lari djoea ija kepada siapa-siapa akoe hoekoemkan.<<

Pasal ini melarang bagi orang yang telah divonis oleh hakim untuk meminta bantuan hukum kepada orang lain atau menggunakan kenalan atau kerabat dekat dengan kerajaan untuk meringankan atau membebaskan.

Perkara 23
>>Sekalian orang jang telah berdjoeal tanah pahoemaan ataoe doekoeh ataoe lain-lainja pada zaman dahoeloe sama ada soedah tardjoealnja kalain lain benda itoe ataoe tatap adja didalam tangannja maka manoentoet karabatnja nang mandjoeeal itoe menda’wi berserikat lawan diija lagi baloem dibagi banda itoe dan djikalaoe moefakat jang manda’wo berserikat dengan jang mandjoeal itoe sekalipoen apdahal lawannya banda jang didalam tangan jang manoekar itoe doea poeloeh tahoen ataoe lebih maka anjar menda’wi pada hal hidoep kadoeanja lagi hadir kadoeanja.didalam masanja jang tersebut itoe didalam tangan jang manoekar maka tiada koebariakan jang mandjoeal itoe ataoe jang manda’wa berserikat itoe manaoetoet kepada hakim-hakim dan segala hakim-hakim tiada djoea koebariakan membitjarakan djoea sebab karena lawas.<<

Menurut ketentuan pasal ini bahwa setiap yang menjual sawah atau kebun dan lainnya pada masa lampau, baik barang yang dijual itu tetap berada ditangan sipembeli maupun sudah berpindah tangan, timbul tuntutan dari salah seorang keluarga bahwa barang yang dijual itu adalah miliknya bersama atau harta warisan yang belum dibagi paraid, pada terjualnya sudah lebih 20 tahun, pada masa hidupnya ia bersama-sama tetapi baru saja dia menggugat maka tuntutan itu tidak berlaku dan para hakim dilarang memeriksa perkara itu.

Perkara 24
>>Ikam sekalian hakim-hakim kaloe ada orang jang mandjoeloeng da’wa dan djawabnja ikam oelahkan tarieh tatkala ia mandjoeloeng da’wa dan djawanja itoe maka mana-mana jang berkahandak kepada saksi ikam pinta saksinja itoe didalam sakali hadja inja jang boleh maadakan saksi itoe didalam masa saboelan adja inja maingat-ingatan saksinya maka kalaoe soedah habis segala bitjaranja jang masoek kepada hakim ikam poetoeskan adja djikalaoe maadakan poelang saksi jang lain daripada jang diseboetnya dahoeloe djangan ikam tarima lagi.<<

Ada dua hal yang diatur dalam pasal ini. Yang pertama adalah kewajiban para hakim untuk menerima gugatan dan jawaban, sedangkan yang kedua adalah mengenai saksi dalam suatu perkara. Barangsiapa dalam satu perkara mengajukan saksi, maka ia diberi waktu satu bulan untuk mengingat-ingat siapa saksi, yang akan diajukannya, tetapi kalau lewat maka hakim dapat memutuskan perkaranya. Bilamana yang bersangkutan akan mengajukan saksi berbeda dengan saksi terdahulu, maka saksi tersebut harus ditolak oleh hakim.

Perkara 25
>>Mana-mana laki-laki jang berbini boedjang kamudian maka manda’wa lakinja itoe akan bininja tiada berdara serta diwantar-wantarkanja kepada setengah manoesia jang djadi aib perempuan itoe jaitoe bapadah kajah diakoe karena inja menda’wa dengan tiada saksi. <<

Pasal ini mengatur tentang masalah seorang laki-laki yang kawin dengan perawan akan tetapi menuduh istrinya tidak perawan lagi dan menyebar luaskannya (mewantar-wantarkan) kepada orang lain sehingga isteri menjadi malu atau aib, supaya dilaporkan kepada Sultan karena ia menuduh tanpa saksi. Sultan akan menetapkan hukuman apa yang dijatuhkan padanya.

Perkara 26
>>Mana-mana pahoemaan dan doekoeh jang soedah dijoeal ataoe soedah dibagi oleh orang toenja ataoe oleh hakim pada hal masyhoer wantar didjoeal toekarnja atauoe bahagianja itoe apalagi djika ada saksi kerabat ataoe pasah sekalipoen maka soedah sepoeloeh tahoen atawa lebih maka tiada boeleh anak tjoetjoenja dan karabatnja membabak manoentoet kepada hakim kamoedian daripada soedah mati jang mendjocal ataoe jang manarima bahagi.<<

Dalam pasal ini disebutkan bahwa apabila sawah atau kebun yang sudah dijual atau sudah dibagi oleh orang tuanya dan umumnya mengetahuinya apalagi ada saksi dari kerabatnya sendiri, anak cucunya tidak diperkenankan membatalkan sawah atau kebun yang telah dijual atau telah dibagi itu.

Perkara 27
>>Siapa-siapa jang menang bahoekoem tiada boleh orang jang menang itoe menoetoet sewa tanahnja itoe pada jang kalah bahoekoem selama perhoemaan didalam tangannja itoe adanja.<<

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa barang siapa yang menang dalam perkara sengketa tanah, yang menang tidak boleh menuntut sewa tanah kepada yang kalah. Jadi maksdunya meskipun tanah itu beberapa tahun berada ditangan pengusaha yang tidak berhak, tetapi apabila tanah itu kembali kepada yang berhak sebagai akibat menang perkara, si pemenang tidak boleh menuntut sewa tanah kepada yang kalah selama tanah itu dikuasai oleh yang kalah. Pasal-pasal 23, 26 dan 27 meskipun tidak dicantumkan hukumnya dalam kitab fiqih, namun Agama Islam memberikan wewenang kepada setiap penguasa atau kerajaan untuk menentukan yang mana yang baik demi terjaminnya keadilan dan ketertiban.

Perkara 28
>>Siapa-siapa jang handak bahoema didalam watas Halabioe ataoe Negara ataoe lainnja maka jaitoe boeleh orang mangakoei watas jang tiada dioesahanija dan perhoemaannja dan tiada boleh orang maharoe biroe.<<

Pasal ini menjelaskan tentang kebebasan bagi setiap warga dalam wilayah kesultanan untuk mengerjakan sawah khususnya di daerah Alabio, Negara lainnya, tidak diperbolehkan penduduk lainnya untuk melarangnya dan tidak boleh seseorang mengakui batas sebidang tanah yang tidak dikerjakan. Dari pasal ini dapat dilihat bahwa pada waktu dahulu khususnya pada masa kesultanan tidak ada keutamaan penduduk di suatu daerah tertentu atas tanah yang didalam wilayahnya sehingga ia dapat melarang orang dari daerah lain yang akan mengerjakan tanah itu, hal ini juga menunjukkan bahwa di daerah ini khususnya wilayah kesultanan Banjar tidak dikenal semacam hak ulayat menurut ciri-ciri umum.

Perkara 29
>>Mana-mana padang jang ditinggalkan orang kira-kira doea moesim ataoe lebih maka kembali mendjadi padang poelang dan tiada tanda milik djadi tattamanja atawa galangan ataoe sungai jang menghidoepi tanahnja itoe maka diganai poela oleh jang lannja itoe serta ditetapinja maka tiada koebarikan orang jang dahoeloe itoe menghendaki lagi atas menoentoet kepada hakim-hakim.<<

Pasal ini mengatur tentang tanah bekas ladang yang ditinggalkan oleh penggarapnya selama dua tahun atau lebih, kembali menjadi padang atau tanah yang tidak ada yang memilikinya dengan syarat tidak ada bekas-bekas tanda yang memilikinya seperti galangan(tanggul), sungai yang digali untuk mengairi sawah itu. Pasal ini mengatur kebiasaan penduduk yang mengerjakan tanah secara berpindah (shifting cultivation) dan kemungkinan membuka tanah yang belum pernah dibuka yang lebih subur. Bekas tanah garapan ini apabila ditinggalkan selama dua tahun tidak ada yang memiliki dan tidak boleh menuntut kalau orang lain yang mengerjakannya.
Pasal-pasal 28 dan 29 tentang pengolahan tanah dan mentelantarkan tanah diatur sesuai dengan hukum Islam yang dalam ilmu Fiqih disebut hakut tahjir tetapi menurut Adijani Al Alabi disebut Ihyanul Mawat, yaitu menghidupkan tanah yang sudah mati. Pasal-pasal yang menyangkut tentang masalah pola penguasaan, pemilikian dan penggunaan tanah tertuang dalam pasal 17, 23, 26, 27, 28 dan pasal 29 dari Undang-undang Sultan Adam. Meskipun Undang-undang Sultan Adam tersebut sudah dihapus sejak Belanda menguasai Kesultanan Banjar tahun 1860, tetapi sampai sekarang pola penguasaan, pemilikan dan pola penggunaan tanah seperti tercantum dalam pasal-pasal itu tetap berlaku secara tradisional dikalangan masyarakat Banjar. Segala permasalahan yang timbul dari akibat penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah ini selalu hukum atau undang-undang adalah merupakan jalan terakhir yang ditempuh. Dalam hal ini peranan Kepala Desa atau Pembakal sangat besar. Pembakal yang menandatangani segel tanah yang sampai sekarang merupakan bukti yang dipercaya dalam masalah pemilikan tanah.
Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-undang no. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa hampir tidak menimbulkan permasalahan dengan adat yang menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah (Land Tenure) di Kalimantan Selatan. Segel tanah yang merupakan bukti pemilikan tanah secara adat, disamping ditandatangani Pambakal juga dikuatkan oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan Kecamatan. Sebagai bukti hak milik secara adat sudah sah. Untuk hal-hal yang bersifat resmi bukti hak milik secara adat sudah tidak berlaku, karena berdasarkan UUPA tersebut harus berbentuk sertifikat tanah yang dibuat oleh Kepala Pertanahan Kabupaten. Dengan dihapusnya Kesultanan Banjar oleh Belanda maka Undang-undang Sultan Adam juga tidak berlaku lagi, tetapi sampai sekarang ppenguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah masih hidup dikalangan masyarakat Banjar dan dihormati secara tradisi.

Perkara 30
>>Mana-mana orang kababaran jang tiada mengakoe jaitoe padahkan kajah diakoe.<<

Pasal ini mengatur tentang wanita yang melahirkan tanpa suami dan tidak mengaku bahwa dia berzina, harus dilaporkan pada Sultan untuk mentapkan jenis hukumannya. Melahirkan kababaran juga diartikan dengan melahirkan secara paksa atau digugurkan sebagai akibat hubungan tanpa nikah atau akibat kumpul kebo.

Perkara 31 (Pasal terakhir Versi Martapura)
>>Mana-mana Loerah dan Mantri-Mantri Oeloe Soengai dan lainnja tiada koebariakan masoek bitjara dan mengganggoe kepada segala perintah jang koetentoekan kepada sekalian Hakim-hakim dan Khalifahnja dan toean Loeranja tida koebariakan loempat dan ganggoe kepada sekalian perintah jang koebariakan loempat dan ganggoe kepada sekalian perinat jang koententoekan kepada segala Lalawangan dan Loerah dan Mantrinja maka adalah perintah jang koetentoekan kepada sekalian Hakim itoe mana-mana sekalian bitjara Hakim menghoekoem perbantahannja sekalian ra’jatkoe dan perintah yang koetentoekan kepada sekalian ra’jatkoe moefakat dan misiwarat Hakim-Hakim dan Lalawangan dan Loerah Mantrinja Koesoeroeh mengeraskan hoekoem Allah Taala jang dihoekoemkan oleh Hakim jaitoe sekalian Lalawangan dan Loerahnja dan Mantrinja Koesoeroeh mengraskan hoekoem itoe djikalaoe berkata seorang kepada saoempama Lalawangan oeloen redha bernadzar adja adja doea real setali tiba-tiba orang sampai batagih nadzar dan batin maka taloempat orang itoe ditagih wang panahoernja itoe tiada halal karena nadzar itoe pasid tiada sahkarena ketiadaan aldzam jang mewajibkan membajar dia dan djika diperoleh sjaratnja sekalipoen jaitoe tiada dikanai segala gawi dan poepoe pinta dan tiada dikanai gawi dan poepoe pinta dan tiada hiaroe biroe hak milik oeloen wadjib atas oeloen maatoeri kepada tiap-tiap moesim doea rial setali maka apabila diperoleh syaratnya itoe wadjiblah atas mambajar dan tiada halal pembajarannja. Sekalian kepada kepala djangan ada jang menjalahi apabila ikam tiada kawa manangat lekas-lekas bapadah kajah diakoe.<<

Pasal ini merupakan pasal terakhir dari versi Martapura, sedangkan versi Amuntai bersambung beberapa pasal lagi sampai pasal 38.
Pada pasal ini dapat dipelajari beberapa hal tentang Kesultanan Banjar ialah tentang nama-nama pejabat kerajaan, petunjuk pelaksanaan menjalankan perintah kerajaan, tentang kewajiban pembayaran nadzar dan baktin, tentang kewajiban mamatuhi fatwa Mufti H. Jamaluddin. Nama-nama pejabat kerajaan yang disebutkan dalam Undang-Undang ini ialah : Pembakal, Lurah, Lalawangan dan Mantri yang masing-masing menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya. Pembakal adalah kepala dari sebuah kampung yang meliputi beberapa buah anak kampung. Lurah adalah pembantu Lalawangan yang mengamati pekerajaan beberapa pembakal dan dalam melaksanakan tugasnya Lurah dibantu oleh Khalifah, bilal dan kaum. Lalawangan adalah kepala distrik yang membawahi bebrapa Lurah. Mantri adalah pangkat kehormatan untuk orang-orang yang berjasa kepada kerajaan. Beberapa diantara Mantri itu juga menjabat sebagai Lalawangan. Petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas perintah dari kerajaan, dalam Pasal ini disebutkan bahwa :
1. Pejabat-pejabat kerajaan tidak boleh mencampuri urusan peradilan. Tugas peradilan adalah menetapkan hukum dalam beberapa perkara. Dalam hal ini terlihat adanya semacam jaminan kebebasan peradilan seperti pada masa sekarang.
2. Pejabat-pejabat kerajaan harus mendukung dan menguatkan apa-apa yang telah menjadi keputusan Hakim. Tugas tersebut didasarkan atas permusyawarahan, (moefakat dan misiwarat). Dalam hal ini terlihat adanya semacam koordinasi pelaksanaan tugas seperti pada masa sekarang.
Dalam hal pelaksanaan tugas kerajaan ini terlihat adanya pembagian tugas dan wewenang antara pejabat-pejabat kerajaan dan tugas peradilan yang dilakukan oleh para Hakim. Pejabat kerajaan tidak boleh mencampuri Urusan peradilan bahkan harus menguatkan putusan pengadilan itu.
Pasal itu mengatur pula tentang kewajiban seorang warga kerajaan. Kewajiban itu ada tiga jenias berdasarkan pasal ini yaitu kewajiban membayar nadzar dan baktin dan kewajiban berbakti untuk kerajaan melaui tenaga yang disebut “gawi” dan “pupuan pinta”. Kewajiban “gawi” dan “pupuan pinta” ini merupakan kewajiban bagi setiap warga sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Bagi warga penduduk kerajaan yang dikenakan uang baktin yaitu dibayar dengan tenaga yaitu bekerja untuk kepentingan kerajaan tetapi dapat juga diganti dengan sejumlah uang yang besarnya sudah ditetapkan. Uang nadzar adalah kewajiban membayar dengan uang tanpa dapat diganti dengan bekerja untuk kerajaan. Kewajiban gawi dan pupuan pinta semacam pekerajaan gotong royong yang diwajibkan bagi setiap warga kesultanan. Masalah selanjutnya dari Pasal ini adalah kewajiban bagi semua warga kerajaan untuk tunduk pada fatwa Haji Jamaluddin yang menjadi Mufti Kerajaan, cucu dari Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari. Fatwa yang bersifat dan menyangkut masalah agama terhimpun dalam Perukunan yang merupakan petunjuk praktis untuk menjalankan ibadah. Tetapi dalam pasal ini adalah kewajiban taat pada fatwa Haji Jamaluddin Mufti Kerajaan tentang uang nadzar yang sah dan yang tidak sah. Nadzar yang sah adalah yang dinyatakan secara tegas dengan berbagai persyratannya, sedangkan nadzar yang tidak mencukupi persyaratannya adalah tidah sah Kalau ada yang tidak taat pada fatwa itu, penyelesaiannya diserahkan pada Sultan. Pasal 32 menurut catatan Biro Hukum adalah teks dari Pasal 33 menurut versi Amuntai. Undang-undang Sultan Adam menurut versi Amuntai tersebut Pasal 1 sampai pasal 30 isinya sama. Pasal 31 agak berbeda isinya, selanjutnya Undang-undang Sultan Adam versi Amuntai dilanjutkan dengan Pasal 33 sampai Pasal 38.

Perkara 33
>>Sekalian orang yang handak bahoekoem kepada Kadhi di Boemi Selamat jaitoe naik dahoeloe kepada si Boetoeh atawa kepada Mangkoebumi, maka ia berdoea itoe koesoeroeh mamariksa serta memoetoeskan mesjawaratnya, kemoedian bawa poetoesannja kepada diakoe dan barang jang berkehandak kepada Kadhi, maka si Boetoeh koesoeroeh memberi tjap soepaja diterima oleh Kadhi.<<

Pada Pasal ada dua istilah yang perlu diketahui terlebih dahulu yaitu Boemi Selamat dan Si Boetoeh. Bumi Selamat adalah nama keraton Banjar di Martapura. Sebutan si Butuh adalah sebutan untuk Putra Mahkota yaitu anak dari Sultan sendiri yang saat itu adalah Sultan Muda Abdurrahman. Sedang sebutan “ading-ading” dalam Pasal 11 maksudnya adalah Mangkubumi (Perdana Mantri) yang saat itu dijabat oleh adik Sultan sendiri, yaitu Mangkubumi Kencana. Dalam pasal ini disebutkan bahwa barangsiapa yang hendak berperkara kepada Kadhi di Bumi Selamat terlebih dahulu harus datang kepada putera Mahkota Sultan Muda dan Mangkubumi dan kedua pejabat kerajaan itu harus diberi cap kerajaan dan selanjutnya dibawa kepada Sultan. Barangsiapa yang ingin meneruskannya kepada Kadhi maka putera mahkota Sultan Muda harus memberi cap kerajaan agar perkaranya diterima oleh Kadhi.

Perkara 34
>>Akan Kadhi Bumi Selamat telah moefakat sama diakoe, jang ia tiada manarima chal-chal orang melainkan jang ada tjap si Boetoeh dan tjap Mangkoeboemi, dan lagi apabila ada jang anggan daripada poetoesan Hakim jang soedah tjadi tjap Mufti, Mangkoeboemi jang koesoeroeh mengarasi dengan mengikat atawa marantai.<<

Menurut pasal ini bahwa Kadhi telah bermufakat dengan Sultan bahwa ia tidak menerima persoalan-persoalan melainkan yang ada cap dari Sultan Muda dan Mangkubumi. Kalau orang tetap enggan atau menolak putusan itu, maka Mangkubumi diperintahkan menghukumnya dengan hukuman mengikat atau dirantai.

Perkara 35
>>Apabila Kadhi Boemi Selamat mendapat kenjataan orang jang melanggar oendang-oendang atawa orang jang mendjoeal namakoe atawa nama di Boetoeh atawa nama Mangkoeboemi atawa jang mentjampoeri pekerdjaan si Boetoeh atawa pekerdjaan Mangkoeboemi. Kadhi Boemi Selamat, koe-idzinkan mahoekoem orang itoe sekoerang-koerangnja setahoen.<<

Pasal ini menegaskan sanksi hukuman bagi orang yang melanggar Undang-Undang menjual nama Sultan, Sultan Muda, Mangkubumi maka Kadhi Bumi Selamat (Qadi Martapura) diperintahkan untuk menghukum orang tersebut dengan hukuman setahun. Pasal ini merupakan satu-satunya pasal yang memuat sanksi hukuman kurungan sekurang-kurangnya setahun. Di dalam pasal ini diatur adanya beberapa tindak pidana yang diancam dengan hukuman kurungan sekurang-kurangnya setahun, yaitu :
1. Melanggar Undang-undang Sultan Adam. Memang tidak jelas jenis melanggar undang-undang pasal berapa yang kena sanksi hukuman kurungan setahun itu. Dalam pasal-pasal sebelumnya, hanya disebutkan bapadah kajah diakoe, artinya laporkan kepada Sultan. Dalam hal ini jenis hukumannya terserah pada Sultan.
2. Menipu atau perbuatan tertentu dengan menggunakan nama Sultan untuk kepentingan keuntungan pribadi.
3. Menipu atau melakukan perbuatan tertentu dengan menggunakan nama Sultan Muda, untuk kepentingan pribadi.
4. Menipu atau perbuatan tertentu dengan menggunakan Mangkubumi, untuk kepentingan pribadi.
5. Mencampuri pekerjaan Sultan Muda, Mangkubumi, maksudnya mengganggu dengan perbuatan, tindakan atau ucapan kelancaran tugas dari pejabat kerajaan tersebut.

Perkara 36
>>Barangsiapa ada kedapatan moefakat pekerdjaan kadhi dahoeloe dari pada menjampaikan kepada si Boetoeh atawa kepada Mangkoeboemi maka orang itoe koehoekoem dengan hoekoeman jang telah koeizinkan kepada Kadhi itoe jaitoe jang diseboet dalam perkara jang ketiga poeloeh lima.<<

Pasal ini merupakan kelanjutan dari pasal 35, bahwa seseorang yang berperkara itu harus terlebih dahulu mengajukan kepada si Butuh dan Mangkubumi jangan langsung kepada Kadhi. Kalau diketahui menyalahi prosedur maka dikenakan hukuman seperti pasal 35.

Perkara 37
>>Hendaklah sekalian ra’jatkoe ingat-ingat akan sekalian oendang-oendangkoe ini. <<

Pasal ini mempertegas bahwa semua rakyat kerajaan harus memperhatikan apa yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, dengan kata lain harus mematuhinya.

Perkara 38
>>Ini oendang-oendang kepada sekalian kepala-kepala baik radja-radja atawa mantri, pambakal lainnja apabila ia koesoeroeh maka didjalankannja apa-apa jang terseboet di dalam tjapkoe itoe, maka ada jang melawan, jaitoe djikalaoe ia memboenoeh, maka tiadalah koebarikan hoekoem boenoeh kepada orang jang mendjalankan perintahkoe itoe.<<

Pasal ini merupakan ketentuan kepada pejabat-pejabat kerajaan seperti Raja-Raja, Mantri, Pambakal atau lainnya yang menjalankan tugas kerajaan atas perintah Sultan, maka ada yang melawan dan si Penjabat itu terpaksa membunuh orang yang melawan itu, maka si Penjabat tersebut tidak dikenakan sanksi hukuman.

Undang-undang Sultan Adam versi Amuntai ini ditutup dengan kata-kata yang berbunyi :

"Maka ini oendang-oendang telah moefakat akoe dengan Mangkoeboemi dan sekalian radja-radja dan Mantri-Mantri Pembakal dan Toean-Toean Haji dan sekalian Kepala-Kepala adatnja".

Pasal penutup ini, menjelaskan bahwa Undang-undang Sultan Adam ini telah mendapat persetujuan dari segala lapisan pejabat Mangkubumi, Raja-Raja, Mantri-Mantri, Pambakal dan Tuan Haji itu maksudnya adalah para alim ulama.

Sumber : http://www.facebook.com/profile.php?id=100000635787941 

Minggu, 12 Desember 2010

PETUAH MUFTI BESAR KESULTANAN BANJAR

            Pada hari minggu 12 Desember 2010, maka resmilah KESULTANAN BANJAR ( KALIMANTAN SELATAN) berdiri kembali, setelah 150 tahun dibubarkan Belanda. Dengan pengangangkatan Raja Muda yaitu Pangeran H Khairul Saleh sebagai raja nya.
             Berikut adalah petikan Petuah Mufti Besar Kesultanan Banjar Tuan Guru Besar Anang Djazouli Seman.


Wahai Yang Mulia Raja Muda
Dengan mengucapkan Bismilahirrahmanirrahim, sebermula saya sampaikan pituah ini sebagai tanda. Tanda bermula akan penobatan Paduka Yang Mulia.
Ingatlah ALLAH SWT, Tuhan sekalian alam semesta, tiadalahyang kita sembah selain daripada Dia Maha Raja segala Raja.
Ingatlah Muhammad SAW, Rasul terakhir penghujung zaman, perilaku dan ucapanya suri tauladan. Hendaklah Yang Mulia menjadikan acuan memimpin rakyat kebanyakan, itu adalah berganda ganda kebaikan.
Wahai Yang Mulia Raaja Muda….
Berang siapa berpegang tali agama, Maka dia akan selamat. Tiadalah akan ia hidup sesat, karena ALLAH SWT menjaga diri nya hingga kiamat. Hendaklah menjaga amanah kerena nya perinta ALLAH, sebab semua makhluk dibumi adalah khalifah, maka sebarkan lah banya faedah .
Kepada sekalian orang banyak, berbuat adil dan bijaksana, kearifan dan tulus kunci utama membuat janji harus haruslah ditepati,sebab ia pelindung diri. Bersungguh sungguhlah Yang Mulia memelihara tangan daripada pekerjaan berat dan ringan. Karena amanah perintah Tuhan, sepnajang masa jangan tinggalkan. Jangan mengambil sesuatu yang tidak diridhoi, apalagi baukan hak dimiliki alamat diri akan terkeji.hidup tak tepuji mati merugi, hati adalah kerajaan dalam tubuh, jika zalim maka semua anggota akan roboh.
Wahai Yang Mulia Raja Muda….
Peliharalah kaki bila berjalan, tampat bakhil jangan disinggahi, karena bakhil ibarat perampok yang amat gagah. Tiadalah bermakna hidup, ibarat air suci semua  tumpah. Selalulah sebarkan salam, kepada siapapun Yang Mulia berpesan. Itu tanda Raja Muda dekat dengan orang kebanyakan. Sumber semua kemulian, maka dari itu selalulah membuka hati, mata , telinga agar rakyat merasa nyaman.
Wahai Yang Mulia Raja Muda….
Jika hendak mengenal orang berbangsa. Lihatlah kepada budi bahasa. Jika hendak menenal orang berilmu berfikir dan bertanya tiada jamu. Jika hendak mengenal orang beradat, lihat kepada segala perilaku yang mengangka darjat.
Kirany Yang Mulia mengayom segala macam adat, tanda berbakti seorang zuriat
Apabila Yang Mulia menjalankan Syariat, terpeliharalah agama rakyat. Apabila yang mulia mendapat pujian, hati hatilah siapa tahu itu ujian. Apabila menghadapi banyak perkara , bermufakatlah dengan para pembesar setia, tetaplah berkata lembut terhadap orang yang berbuat kusut. Siapa tahu dirinya ada hikmah dan pesan ALLAH SWT yang berpaut.
Selalulah Yang Mulia mengangkat Doa Kepada ALLAH RABBI IZZATI. Mendoakan keselamatan diri, keluarga, kerabat dan rakyat sekalia. Karena doa ibarat rumah yang bertiang, maka sempurnalahsegala amalan….Amin…